CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS �

Senin, 08 Maret 2010

1.Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu Disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah untuk Persekutuan Menjalankan Suatu usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang Pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas Merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam Anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan Sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti Pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para Pemegang Saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan Memperoleh bagian keuntungan yang Disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik Obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan Menggunakan akte resmi (akte yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus Disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri Kehakiman, harus Memenuhi syarat sebagai berikut:

* Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

* Akta pendirian Memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang

* Paling sedikit modal yang ditempatkan dan Disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No 1 Tahun 1995 & UU Nomor 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akte pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No 40 tahun 2007, Kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut Ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut Merupakan Kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 Merupakan diubah menjadi kewenangan / Kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah Sah Sebagai badan hukum perseroan terbatas dan memiliki dirinya sendiri serta dapat Melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan Pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akte pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas Terdapat juga modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan Merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya Merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri.
Modal yang Disetor Merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Merupakan modal bayar modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

SYARAT MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:


1) Pembuatan Akta Notaris

Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.

Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;

b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan

c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.

Untuk Anggaran dasar berisi :

a. nama dan tempat kedudukan perseroan;

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. jangka waktu berdirinya perseroan;

d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,

e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;

g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;

i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan

j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.

2) Pengesahan Menteri Kehakiman

Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.

3) Pendaftaran Wajib

Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.

Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.

Pembagian Perseroan Terbatas

1.PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

2.PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan Tertentu Misalnya Pemegang sahamnya hanya dari KERABAT dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

3.PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif Menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Pembagian Wewenang Dalam PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari Pemegang Saham, direksi, dan Komisaris.

Dalam PT, para Pemegang Saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk Menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam Kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi Kerugian yang amat besar (diatas 50%) maka direksi harus melaporkannya ke para Pemegang Saham dan PIHAK ketiga, untuk Kemudian dirapatkan.

Komisaris memiliki fungsi Sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa Memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi Petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS / Rapat Umum Pemegang Saham, semua Pemegang Saham sebesar / sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila Pemegang Saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke Pemegang lain yang Disebut proxy.
Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke Komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.


Isi RUPS:

* Menentukan direksi dan pengangkatan Komisaris

* Memberhentikan direksi atau Komisaris

* Menetapkan besar gaji direksi dan Komisaris

* Mengevaluasi kinerja perusahaan

* Memutuskan rencana penambahan / Pengurangan saham perusahaan

* Menentukan kebijakan perusahaan

* Mengumumkan pembagian laba (Dividen)

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama Membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:

1.Kewajiban terbatas. Tidak seperti kemitraan, Pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki Kewajiban untuk Obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi terbatas juga Kewajiban Membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.

2.Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari Pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Stabilitas ini menyebabkan modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam Jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan Penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, Ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim Ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Portmain.

3.Efisiensi manajemen. Manajemen dan Spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien Sehingga memungkinkan untuk Melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, Efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, Sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akte notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya Pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat pribadi. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah:

1. Perubahan atas nama perseroan dan / atau tempat kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3. Jangka waktu perubahan Berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
5. Perubahan Pengurangan modal ditempatkan dan Disetor; dan / atau
6. Perseroaan perubahan status dari tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya

Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:

1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2. Penambahan modal ditempatkan atau Disetor

2.PASAR MODAL

Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.

Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.


Zaman Penjajahan

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.

Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.

Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.

Perang Dunia II

Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.

Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.

Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda

PENGERTIAN PASAR MODAL

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

* Badan Pengawas Pasar Modal
* Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta Sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
* Perusahaan efek
* Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
* Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, Mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan Standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.

Bapepam-LK Merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Fungsi Bapepam-LK adalah:

  • Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
  • Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  • Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  • Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  • Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
  • Pelaksanaan tata usaha Badan.

STRUKTUR ORGANISASI

Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.

Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:

  • Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
  • Biro Riset dan Teknologi Informasi
  • Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
  • Biro Pengelolaan Investasi
  • Biro Transaksi dan Lembaga Efek
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
  • Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
  • Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
  • Biro Perasuransian
  • Biro Dana Pensiun
  • Biro Kepatuhan Internal

3.SAHAM

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.Saham di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Saham adalah nilai satuan pembukuan atau dalam berbagai Instrumen finansial yang mengacu pada sebuah bagian kepemilikan perusahaan.

Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), saham harta (treasury stock), dan saham kelas ganda (dual class stock). Saham Prioritas preferen biasanya memiliki lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian Dividen dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak Ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemgang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di bursa efek adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki Beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri. Saham harta adalah saham yang telah dibeli balik dari masyarakat.

Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau Disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:

1. Meningkatnya nilai kapital (capital gain).
2. Mendapatkan Deviden.

Penawaran Saham Perusahaan kepada Masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial Public Offering (IPO), Sedangkan Jika sudah daftar perusahaan dan ingin menambah saham beredar dengan Memberikan hak terlebih dahulu kepada Pemegang Saham lama untuk membeli-nya dinamakan Hak Memesan Efek terlebih dahulu (HMETD ) atau juga dikenal dengan sebutan Right Issue.

Beberapa perusahaan Indonesia Melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan Situasi dan kondisi yang ada. Pada saat krisis Moneter pada tahun 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang Merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga di bawah nilai Mencapai 400. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi nilai di bawah. Dalam periode 2002-2006, nilai IHSG telah pulih Bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor.

Untuk bisa Menilai apakah sebuah Bernilai saham mahal atau murah, biasanya Digunakan rasio perhitungan seperti Earning-per-Share (EPS), Price-to-Earning Ratio (PER), Price-to-Book Value (PBV) dan lain-lain. Untuk berinvestasi di saham, disarankan untuk Melakukan Valuasi teknik terlebih dahulu dan uang yang hendak diinvestasikan disebar di dalam beberapa saham, agar bisa dibagi Risiko. Selain itu, banyak ahli (Jeremy J. Siegel, James P. O'Shaughnessy) menyarankan agar berinvestasi di dalam saham dilakukan dalam Jangka Panjang. Mereka menyarankan Rentang waktu antara 10-20 tahun untuk bisa mendapatkan hasil yang signifikan dalam berinvestadi di dalam saham.

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1.Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2.Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1.Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

2.Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

4.OBLIGASI

Suatu Obligasi adalah istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang Merupakan Suatu Pernyataan utang dari penerbit Obligasi kepada Pemegang Obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam Obligasi tersebut seperti identitas Misalnya Pemegang Obligasi, Pembatasan-Pembatasan atas Tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya Diterbitkan untuk Suatu Jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang Disebut "US Treasury securities" Diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun Disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun Disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang Diterbitkan oleh pemerintah Disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun Disebut pemerintah yang Diterbitkan Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Obligasi secara ringkasnya adalah Merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" Obligasi adalah Merupakan sipeminjam atau debitur, Sedangkan "Pemegang" Obligasi adalah Pemberi Merupakan pinjaman atau kreditur dan "kupon" Obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. PENERBITAN Obligasi dengan ini maka dimungkinkan bagi penerbit Obligasi pembiayaan investasi guna Memperoleh Jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.

Pada Beberapa negara, istilah "Obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada Jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya istilah Menggunakan PENERBITAN Obligasi untuk surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" bagi PENERBITAN Digunakan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada Pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat Perbendaharaan" yang Digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang. Obligasi memiliki Risiko yang Tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki Risiko menengah dan "surat Perbendaharaan" yang memiliko Risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki Risiko makin rendah.

Obligasi dan saham keduanya adalah Instrumen keuangan yang Merupakan Disebut sekuriti namun bedanya adalah pemilik saham adalah Bahwa Merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, Pemegang Obligasi Sedangkan Merupakan semata adalah Pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit Obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki jangja Suatu waktu yang ditetapkan dimana setelah Jangka waktu tersebut tiba maka dapat diuangkan Sedangkan Obligasi saham dapat dimiliki selamanya (terkecuali pada Obligasi yang Diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang Disebut gilt Jangka yang tidak memiliki waktu jatuh tempo.

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.Obligasi di atur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  • PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
  • PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;
  • PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah;
  • Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. ( KEP-63/BL/2007, KEP-64/BL/2007, KEP-65/BL/2007, KEP-66/BL/2007, KEP-67/BL/2007 dan KEP-68/BL/2007).

PENERBIT OBLIGASI

Penerbit Obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan Obligasi, namun peraturan yang Mengatur mengenai tata cara PENERBITAN Obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit Obligasi biasanya terdiri atas:

* Lembaga supranasional, seperti Misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
* Suatu negara Pemerintah menerbitkan Obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa Disebut dengan Obligasi internasional (sovereign bond).
* Sub-sovereign, propinsi, negara atau daerah Otoritas. Di Amerika dikenal Sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal Sebagai Surat Utang Negara (SUN) [1]
* Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa Disebut juga agen obligasi, atau lembaga.
* Perusahaan yang menerbitkan Obligasi Swasta.
* Special purpose vehicles adalah perusahaan yang Didirikan dengan tujuan Suatu khusus guna menguasai aset Tertentu yang ditujukan guna PENERBITAN Obligasi Suatu yang biasa disebt Efek Beragun Aset.

PROSES PENERBITAN OBLIGASI

Proses yang umum dikenal dalam Suatu PENERBITAN Obligasi adalah melalui Penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam Penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan akan Membentuk Suatu Sekuritas sindikasi guna membeli seluruh Obligasi yang Diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan Obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.

FITUR OBLIGASI

Fitur yang terpenting Dalam Suatu Obligasi adalah:

* Nilai nominal atau nilai utang pokok, yaitu nilai yang harus dibayar bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo.

* Harga PENERBITAN, yaitu Suatu harga yang ditawarkan kepada investor pada saat penjualan perdana Obligasi. Nilai bersih yang diterima oleh penerbit adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya PENERBITAN.

* Tanggal jatuh tempo, yaitu Suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal Obligasi. Sepanjang pembayaran kembali / pelunasan tersebut telah dilakukan maka penerbit tidak lagi memiliki Kewajiban kepada Pemegang Obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo Obligasi tersebut. Beberapa Diterbitkan Obligasi dengan masa jatuh tempo hinga lebih dari seratus tahun.
Pada awal tahun 2005, pasar atas euro Obligasi dengan masa jatuh tempo selama 50 tahun mulai Berkembang. Pada pasaran Amerika dikenal 3 kelompok masa jatuh tempo Obligasi yaitu:
o Jangka pendek (surat utang atau bill): yang masa jatuh temponya hingga 1 tahun;
o Medium Term Note: masa jatuh temponya antara 1 hingga 10 tahun;
o Jangka panjang (Obligasi atau bond): jatuh temponya diatas 10 tahun.

* Kupon, suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada Pemegang Obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki besaran yang tetap Balinese masa berlakunya Obligasi, tetapi juga bisa mengacu kepada Suatu indeks pasar uang seperti LIBOR, dan lain-lain. Istilah "kupon" ini asal mulanya Digunakan karena dimasa lalu secara fisik Diterbitkan Obligasi bersama dengan kupon bunga yang melekat pada Obligasi tersebut. Pada tanggal pembayaran kupon, Pemegang Obligasi akan menyerahkan kupon tersebut ke bank guna ditukarkan dengan pembayaran bunga.

* Tanggal kupon, tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada Pemegang Obligasi. Di Amerika, kebanyakan pembayaran kupon Obligasi dilakukan secara "tengah tahunan", yang artinya pembayaran kupon dilakukan setiap 6 bulan sekali. Di Eropa, kebanyakan Obligasi adalah secara "tahunan" atau 1 kupon pertahun.

* Dokumen resmi, suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci hak-hak dari Pemegang Saham. Di Amerika, ketentuan ini diatur oleh departemen keuangan pemerintah dan undang-undang komersial dimana dokumen ini dihadapan Pengadilan diperlakukan Sebagai Suatu kontrak. Ketentuan dalam dokumen resmi tersebut sulit sekali diubah dimana perubahan hanya dapat dilakukan atas mayoritas Persetujuan Pemegang Obligasi.

* Hak OPSI: suatu Obligasi dapat Memuat ketentuan mengenai hak OPSI kepada pembeli Obligasi Obligasi ataupun penerbit.

* Hak pelunasan, Beberapa Obligasi Memberikan hak kepada penerbit untuk melunasi Obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo Obligasi. Obligasi jenis ini dikenal Sebagai Obligasi OPSI beli. Obligasi jenis ini kebanyakan Memberikan hak kepada penerbit untuk Melakukan pelunasan Obligasi pada nilai pari. Obligasi pada Beberapa mengharuskan penerbit untuk membayar premi yang Disebut premi OPSI. Digunakan ini utamanya bagi Obligasi Berbunga tinggi. Obligasi jenis ini pada Terdapat banyak sekali persyaratan yang ketat yang membatasi kegiatan Operasional penerbit, maka guna membebaskan penerbit dari Pembatasan-Pembatasan dilakukanlah pelunasan dini atas Obligasi tersebut. namun dengan biaya yang lebih tinggi.

* Hak jual, Beberapa Obligasi Memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk memaksa penerbit Melakukan pelunasan awal atas obligasinya sebelum masa jatuh tempo; lihat OPSI jual.

* Tanggal pelaksanaan adalah tanggal dimaka OPSI OPSI OPSI beli atau jual dapat dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo Obligasi, dimana pada umumnya Terdapat 4 cara pelaksanaan OPSI yang demikian ini yaitu:

* Gaya Bermuda memiliki Beberapa jam pelaksanaan yang biasanya disesuaiakan dengan tanggal kupon.

* Gaya Eropa hanya memiliki satu tanggal pelaksanaan, Ini merupakan kasus khusus gaya Bermuda.

* Gaya Amerika OPSI dapat dilaksanakan setiap saat hingga masa jatuh tempo.

* Penjualan karena kematian adalah OPSI yang diberikan kepada ahli waris Pemegang OPSI untuk menjual kembali obligasinya kepada penerbit dalam hal terjadinya kematian pada Pemegang Obligasi atau menderita cacat tetap.

* Dana jaminan atau yang juga dengan istilah dinenal dana pembayaran hutang adalah Merupakan Suatu syarat dalam "dokumen resmi" yang mensyaratkan adanya porsi Suatu Tertentu dari Obligasi yang dapat dicairkan Berkala. Penerbit juga dapat membayar kepada Wali Amanat Melakukan yaitud engan cara pembelian secara acak atas Obligasi yang diterbitkannya atau pilihan lainnya dengan membeli Obligasi di pasaran lalu menyerahkannya kepada Wali Amanat.

* Obligasi konversi Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang mengizinkan untuk menukarkan Obligasi yang dipegangnya dengan sejumlah saham perusahaan penerbit.

* Obligasi tukar atau dikenal juga dengan nama Exchangeable bond ( "XB") yang memperkenankan untuk menukarkan Pemegang Obligasi Obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan selain daripada saham perusahaan penerbit, biasanya dengan saham anak perusahaan penerbit.

JENIS OBLIGASI

* Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara Berkala Obligasi Balinese masa berlakunya.

* Obligasi suku bunga mengambang atau biasa Disebut juga dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada Suatu indeks pasar uang seperti LIBOR atau Euribor.

* Junk bond atau "Obligasi berimbal hasil tinggi" adalah Obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga Pemeringkat kredit. Oleh karena Obligasi jenis ini memiliki Risiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan Suatu imbal hasil yang lebih tinggi.

* Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah Obligasi yang tidak Memberikan pembayaran bunga.
Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang Obligasi menerima pokok hutang secara penuh pada saat jatuh tempo Obligasi.

* Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflasi terhubung ikatan), dimana nilai pokok utang pada Obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada Obligasi jenis ini lebih rendah daripada Obligasi suku bunga tetap. Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan Obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan Obligasi jenis ini yang diberi nama gilt. Di Amerika Obligasi jenis ini dikenal dengan nama "Treasury Inflation-Protected Securities" (TIPS) dan I-obligasi.

* Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity dihubungkan catatan) dan Obligasi yang mengacu pada indeks yang Merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik Bruto.

* Efek Beragun Aset adalah Obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh Acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset. Contoh dari Obligasi jenis ini adalah Efek beragun KPR (mortgage-backed security-MBS), collateralized mortgage obligation (CMOS) dan collateralized debt obligation (CDOs).

* Obligasi Obligasi subordinasi memiliki peringkat yang lebih rendah dibandingkan Prioritas lainnya Obligasi yang Diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal terjadinya Kepailitan maka ada Hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang Obligasi yang pembayarannya adalah Obligasi Diutamakan yang memiliki PENERBITAN tanggal yang paling awal Disebut Obligasi senior, setelah Obligasi ini dilunasi maka barulah pembayaran pelunasan Obligasi subordinasi dilakukan. Oleh karena risikonya lebih tinggi maka Obligasi subordinasi ini biasanya memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada Obligasi senior. Contoh utama dari Obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada Obligasi yang Diterbitkan oleh perbankan dan pada Efek Beragun Aset. Penerbitan yang berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk "porsi" [2]. Senior porsi dibayar terlebih dahulu dari porsi subordinasi.

* Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki jatuh tempo Feat. Obligasi jenis ini yang terkenal dalam pasar Obligasi adalah "Consols Inggris" yang Diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury bertanggal Annuities atau Treasuries. Beberapa dari Obligasi ini Diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini. Obligasi Beberapa jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti Pantai Barat Misalnya perusahaan Kereta Api yang menerbitkan Obligasi dengan masa jatuh tempo pada tahun 2361 (atau abad ke 24). Terkadang juga Obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai Obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya Mendekati nol.

* Obligasi atas unjuk adalah sertifikat Merupakan resmi dimana tanpa nama Pemegang Obligasi Siapapun yang memegang Menuntut tersebut dapat dilakukannya pembayaran atas Obligasi yang dipegangnya tersebut. Obligasi ini biasanya juga diberi nomer urut dan didaftarkan guna Menghindari pemalsuan namun dapat diperdagangkan seperti Layaknya uang tunai. Obligasi ini amat berisiko terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan untuk menghidari pengenaan pajak.ref> Eason, Yla (6 Juni, 1983). "Final Surge in Bearer Bonds" New York Times. Para perusahaan di Amerika menghentikan PENERBITAN Obligasi atas unjuk i9ni sejak tahun 1982 dan secara resmi dilarang oleh Otoritas Perpajakan pada tahun 1983.

* Obligasi Obligasi tercatat adalah yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok utang akan dtransfer langsung kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercatat.

* Obligasi daerah atau di Amerika dikenal Sebagai (municipal bond) adalah Obligasi yang Diterbitkan oleh negara bagian, Teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada Pemegang Obligasi seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan, namun Obligasi yang Diterbitkan daerah tujuan Suatu Tertentu guna tetap dikenakan pajak.

* Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal Sebagai Buku-entry Suatu Obligasi adalah obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana Mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya Obligasi jenis ini. Obligasi ini Menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal.

* Obligasi lotere atau undian Disebut juga obligasi adalah Obligasi yang Diterbitkan oleh Suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata cara pembayaran bunga pada Obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit akan menebus Obligasi Obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu Tertentu dimana penebusan atau pelunasan Obligasi yang beruntung terpilih akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera pada Obligasi.

* Obligasi perang atau War bond adalah Suatu Obligasi yang Diterbitkan oleh Suatu negara guna membiayai perang

Beberapa perusahaan, bank, pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan Obligasi dalam denominasi mata uang valuta asing lainnya yang nampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan Obligasi dalam denominasi valuta asing ini juga Memberikan Kemungkinan bagi penerbit Obligasi ini memasuki pasar perdagangan Obligasi diluar negaranya. Penerbitan Obligasi ini juga sering Digunakan Sebagai Suatu sarana Lindung nilai terhadap gejolak Risiko perubahan nilai tukar. Beberapa Obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat dibawah ini:

* Obligasi Eurodolar Eurodolar atau obligasi, Obligasi berdenominasi USD yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Amerika.
* Obligasi Kangguru atau Kangaroo bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar Australia (AUD) yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.
* Obligasi Maple atau Maple bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dollar Kanada yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Kanada dan diperdagangkan pada pasar Kanada.
* Obligasi Samurai atau Samurai bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang yen yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Jepang dan diperdagangkan pada pasar Jepang.
* Obligasi Yankee atau Yankee bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang Rp yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Amerika dan diperdagangkan pada pasar Amerika.
* Obligasi Shogun atau Shogun bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar yen yang Diterbitkan di Jepang oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Jepang.
* Bulldog bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang Poundsterling di London yang Diterbitkan oleh Suatu lembaga atau pemerintahan asing.
* Pinjaman Ninja atau Ninja loan, suatu pinjaman sindikasi dalam denominasi mata uang yen oleh kreditur asing.
* Obligasi Formosa atau Formosa bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar Taiwan yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Taiwan dan diperdagangkan pada pasar Taiwan.
* Obligasi Panda atau Panda bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang renminbi (RMB) yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar RRC dan diperdagangkan pada pasar Cina.

JENIS OBLIGASI DI INDONESIA

Obligasi jenis secara umum dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:


1. Obligasi Rekap, guna Diterbitkan Suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
2. Surat Utang Negara (SUN), Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara Ritel;
4. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga Disebut "Obligasi Syariah" atau "Obligasi sukuk", sama dengan SUN, Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.

Sebagai Suatu efek, Obligasi bersifat dapat diperdagangkan.

Ada dua jenis yaitu pasar Obligasi:

1. Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya Obligasi jam mulai Diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, Obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).

2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya Obligasi tercarat dan setelah Diterbitkan di BES, perdagangan Obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang Obligasi serta PIHAK yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan Perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.

Jenis Obligasi dan tarifnya

Aspek Perpajakan Dari Obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

1. Obligasi dengan kupon (bunga obligasi)
* Atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah Bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
* Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas Harga Perolehan, tidak termasuk bunga Berjalan (bunga akrual).
2. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
* Hanya diskontonya atas saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas Harga Perolehan Obligasi.


Tata Cara Pemotongan PPh Final atas Obligasi

Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari Obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh:

* Penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran:
1. atas bunga, yang diterima oleh Pemegang bunga obligasi, pada saat jatuh tempo bunga; dan
2. atas diskonto, yang diterima oleh Pemegang baik bunga obligasi maupun kupon nol Pemegang obligasi, pada saat jatuh tempo Obligasi.
* Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara:
1. atas bunga dan diskonto bagi Pemegang bunga obligasi dan atas diskonto bagi Pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
* Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan Reksadana, Obligasi selaku pembeli langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari obligasi bunga obligasi dan nol coupond yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi.

Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :

1) Dilihat dari sisi penerbit :

a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.

b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).

2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :

a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.

b) Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.

c) Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.

d) Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.

3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :

a) Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.

b) Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.

c) Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

d) Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya

a) Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:

- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga

- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.

- Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.

b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

5) Dilihat dari segi nilai nominal

a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.

b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :

a. Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.

b. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:

- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.

- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan

Karakteristik Obligasi :

  • Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
  • Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
  • Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
  • Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.

Harga Obligasi :

Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:

  • Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
  • at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
  • at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.

Yield Obligasi :

Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.

Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.

· Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.

Current yield = bunga tahunan

harga obligasi

Contoh:

Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:

Current Yield = Rp 170.000.000 atau 17%

Rp 980.000.000 98%

= 17.34%

  • Sementara itu yiled to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:

YTM approximation = C + R – P

n x 100%

R + P

2

Keterangan:

C = kupon

n = periode waktu yang tersisa (tahun)

R = redemption value

P = harga pemeblian (purchase value)

Contoh:

Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?

C = 16%

n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun

R = 94.25%

P = 100%

YTM approximation = 16 + 100 – 94.25

3.853

= 100 + 94.25

2

= 18.01 %

5.BURSA EFEK

Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Bursa Efek Indonesia (BEI)) Merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Operasional dan efektivitas demi transaksi, Pemerintah Memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta Sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya Sebagai pasar Obligasi dan Derivatif.Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

Menggunakan sistem perdagangan BEI bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang Digunakan sebelumnya.Sistem JATS ini sendiri direncanakan akan digantikan sistem baru yang akan disediakan OMX.

Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl.
Jend. Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Indeks saham

Untuk Memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEI menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah indeks harga saham. Saat ini, BEI mempunyai tujuh macam indeks saham:

1. IHSG, semua saham tercatat Menggunakan Sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2. Indeks Sektoral, Menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap Sektor.
3. Indeks LQ45, 45 saham Menggunakan terpilih Beberapa setelah melalui tahapan seleksi.
4. Indeks Individual, yang Merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
5. Jakarta Islamic Index, Merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
6. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, indeks yang didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
7. Indeks Kompas100, 100 saham pilihan Menggunakan harian Kompas.

Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau Bursa Efek Jakarta (BEJ) adalah sebuah bursa saham di Jakarta, Indonesia. Bursa Efek Jakarta Merupakan salah satu bursa tempat dimana orang memperjualbelikan efek di Indonesia. Pada 1 Desember 2007 Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya Melakukan pengabungan usaha yang secara efektif mulai beroperasi pada 1 Desember 2007 dengan nama baru Bursa Efek Indonesia.

Sejarah

BEJ berawal dengan dibukanya sebuah bursa saham oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1912 di Batavia. Setelah sempat tutup beberapa kali karena terjadinya perang, BEJ kembali dibuka pada 1977 di bawah Pengawasan Bapepam.

Pada 13 Juli 1992, BEJ diprivatisasi dengan dibentuknya PT.
Bursa Efek Jakarta. Kemudian pada 1995, perdagangan elektronik di BEJ dimulai.

Setelah sempat jatuh ke sekitar 300 poin pada jam-jam krisis, BEJ mencatat rekor baru Tertinggi pada awal tahun 2006 setelah tingkat Mencapai 1,500 poin berkat adanya sentimen positif dari dilantiknya presiden baru, Susilo Bambang Yudhoyono. Peningkatan pada tahun 2004 ini sekaligus membuat BEJ menjadi salah satu bursa saham dengan kinerja terbaik di Asia pada tahun tersebut.

Pada tahun 2007 Melakukan penggabungan BEJ dengan Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia. Penggabungan ini menjadikan Indonesia hanya memilki satu pasar modal.

Indeks saham

Dalam rangka Memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEJ telah menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah Indeks harga saham. BEJ mempunyai 6 macam Indeks saham:

1. IHSG, semua saham tercatat Menggunakan Sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2. Indeks Sektoral, Menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap Sektor.
3. Indeks LQ45, 45 saham Menggunakan terpilih Beberapa setelah melalui tahapan seleksi.
4. Indeks Individual, yang Merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
5. Jakarta Islamic Index, Merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
6. Indeks Kompas100, 100 saham pilihan Menggunakan harian Kompas.

Sabtu, 06 Maret 2010

1. Perseroan terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

2. PASAR MODAL

Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.

Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:

  • 14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
  • 1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
  • 1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
  • Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
  • 1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
  • 1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
  • 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
  • 1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
  • 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
  • 1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
  • 1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
  • 1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
  • 2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
  • Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
  • 16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
  • 13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
  • 22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
  • 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
  • 1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
  • 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
  • 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
  • 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Senin, 18 Januari 2010

ISTILAH UMUM INTERNET DALAM E-MAIL

Instruksi :

1. Jelaskan definisi atau maksud dari beberapa Istilah Internet Dalam E-mail di bawah ini !
2. Sebutkan kegunaannya masing-masing ?
3. Postingkan ke dalam Blog Anda dan jangan lupa Labelsnya seperti biasanya (CIT-TASK-SMA-XI-S1) !



P,SPB ! (Perhatikan, Soalnya Pastikan Banyak !)

1. E-mail
2. Add Data Contacts, Fold, Invite Friends, Give Gmail to: , Send Invite 50 Left, Preview Invitation
3. All, No One Pun, Has Read, Unread, Starred Star, No Asteris
4. Attachment
5. Archive, Report Spam, Delete, Move To:, Label, What to Do With
6. BCC
7. Bounce E-mail
8. Browse, Add, Invite
9. CC
10. Chatting
11. Contact Task
12. Delivery Receipt
13. Distribution List atau Mailing L ist (Milist) atau Groups
14. Domain
15. Draft
16. Server
17. Filters
18. Folder
19. Forward
20. gmail.com
21. gmail.co.id
22. Header
23. hotmail.com
24. hotmail.co.id
25. HTML Email
26. IMAP
27. Inbox
28. Intruder
29. Junk Mail
30. Spam (Spamming)
31. Bulk Mail
32. Latest, Over The Old, Old Most
33. Mailbox
34. Mail Client
35. Mail Server
36. Mail Transfer Agent (MTA)
37. Malware
38. Outbox
39. Outlook
40. Personal Travel
41. Phising
42. Plain-Text Mail
43. POP3
44. Preview Pane
45. Search Messages, Search On the Web Show Search Options, Create Filter
46. Sent Items
47. Signature
48. SMTP
49. kucingpethakilan@gmail.com
50. Use free access to the POP server to download your mail to Outlook or devices that support POP. More
51. Vacation Message
52. Web Based Email
53. You Are Currently Using 256 MB (3%) of 7396 MB Quota.
Last Account Activity: 37 Minutes Ago on This Computer. Details
Gmail View: standard |Turn off Chat | Version lawas | Basic HTML Learn More
© 2009 Google - Terms - Privacy Policy - Google Home
54. yahoo.com
55. yahoo.co.id
56. ymail.com
57. ymail.co.id
58. rocketmail.com
59. rocketmail.co.id
60. hotmail.com
61. hotmail.co.id

JAWABAN TUGAS 6

Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasan ini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!

I. RAPBN
• Perhatikan Seluruh Penampilannya Babyku yakni Foto Copy tentang RAPBN tahun 2003 atau di atasnya hingga tahun 2008/2009 ! Perhatikan Formatnya ! Penglihatan Sembarangan, Pengerjaanmu Berbahaya !
A. Format /Struktur/Elemen/Konfigurasi Pokok RAPBN terdiri atas :
1 Penerimaan Negara dan Hibah, yang meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
2 Pengeluaran/Belanja Negara, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
3 Pembiayaan Defisit (Pembiayaan Anggaran), yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikut


B. Pos Pokok dalam format RAPBN berupa :

1) UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun”
2) UU No. 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara
3) Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN.



B. Sumber pokok penerimaan RAPBN
1.Migas
2.Non migas

D. Sumber Pokok Pendapatan Negara berupa : Rupiah
E. Penerimaan dalam negeri terdiri atas;
1. Pajak
2. Bukan Pajak
F. Penerimaan Pajak terdiri atas :
1. Penerimaan dari dalam negeri
2. Penerimaan dari luar negeri

G. PENERIMAAN DALAM NEGERI
A. Migas : minyak bumi, gas alam dan batu bara.
B. Non migas : ●☻PAJAK
1. pajak dalam negeri
● pajak penghasilan (migas dan non migas)
● pajak pertambahan nilai
● cukai
● pajak bumi
● bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak lainnya.

2. pajak perdagangan internasional
● bea masuk
● pungutan ekspor / pajak

●☻BUKAN PAJAK
1. penerimaan SDA [minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan]
2. bagian laba BUMN
3. penerimaan bukan pajak lainnya

II. Penerimaan Luar Negeri
investasi/modal proyek/pinjaman keluar negeri
ekspor barang/jasa yang melebihi kapasitas

I. Hibah termasuk penerimaan atau bukan ? Yes ? No ? Alasannya ?


YES because it is input money for country

J. Mengapa Hibah dipisahkan dengan Pos Pendapatan Negara ?



• Karena hibah bukan pendpatan pokok, sehingga tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya dan kapan waktu mendapatkannya.

K. Negara manakah yang pernah memberikan Hibah ke Indonesia ? Apa yang terjadi ?


• Amerika, dan terjadi pro dan kontra di antara rakyat / lapisan masyarakat Indonesia.


L. Perbedaan Penerimaan Negara dengan Hibah :





PENERIMAAN NEGARA


1. Sifat
a. Tetap
b. Resmi
c. continue
2. Tujuan
o Dasar keuangan negara
3. Jumlah Nominal
o Umumnya 10 – 20 triliun
4. Subyek
o Pemerintahan
5. Obyek
o Lebih kepada kebutuhan pokok rakyat daripada pembangunan Negara.
6. Sumber Dana
o Dari dalam negeri
7. Satu (1) Contoh Terapan
pajak

HIBAH


1. Sifat
a. Tidak tetap.
b. Resmi dan tidak resmi
c. Non continue
2. Tujuan
o Untuk menambah kas negara
3. Jumlah Nominal
o Tergantung kepada sang pemberi hibah
4. Subyek
o Pemberi hibah
5. Obyek
o Lebih pada pembangunan Negara daripada kebutuhan pokok rakyat
6. Sumber Dana
o Dari luar negeri
7. Satu (1) Contoh Terapan
Bantuan dari luar negeri untuk bencana alam.

M. Pembelanjaan Negara


1. Terdiri atas :
a. Pengeluaran Pembangunan negara
b. Pengeluaran rutin negara
2. Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas :
a. Pengeluaran Rutin. Dinamakan demikian karena skala waktunya tetap
b. Pengeluaran Pembangunan. Dinamakan demikian karena pengeluaran bertujuan untuk pembangunan Negara yang tidak mempunyai skala waktu tetap.
3. Unsur Pembelanjaan/Pengeluaran Rutin :
a. Sarana Untuk aparat pemerintah Contohnya : Mobil menteri yang diganti 5 tahun sekali.
b. Gaji Contohnya : Gaji PNS
c. Hutang Negeri Terdiri atas :
o Dalam negeri Contohnya : Negara ke perusahaan dalam negeri
o Luar negeri Contohnya : Kebutuhan ekspor impor
Selanjutnya, dalam pembayaran hutang, apakah sudah termasuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang ?
o Tidak karena belum tentu hutang itu untuk keperluan pokok atau tidak.
d. Subsidi
1. Istilah lainnya ? Diskon dari pemerintah
2. Siapakah yang memberi dalam hal ini ? Pemerintah
3. Siapakah yang menerima dalam hal ini ? Rakyat
4. Mengapa Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? agar kebutuhan rakyat dapat terpenuhi
5. Apakah tujuannya Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? Untuk kesejahteraan rakyat
6. Ujud subsidinya terdiri atas :
g. Subsidi bahan pokok Contohnya : subsidi minyak tanah

4. Unsur Pengeluaran Pembangunan
1. Pembiayaan Pembangunan Rupiah, maksudnya : Pembiayaan yang diharuskan menggunakan kas negara
2. Contoh pelaksanaan pembangunan rupiah : Pembangunan layanan kesehatan di setiap negara

Tugas 5. KD 2. APABN-APBD I

Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasanini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!



RAPBN
1. Definisi

* Merupakan rincian sistimatis tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

RAPBD
1. Definisi

* Merupakan rincian sistimatis tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

2. Alasan Pembuatan RAPBN

* Untuk mengatur segala pos pendapatan negara yang dilakukan oleh pemerintah.

* Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan APBN.

* Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan APBN tahun lalu agar lebih baik.

2. Alasan Pembuatan RAPBD

* Untuk mengatur segala pos pendapatan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

* Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan APBD.

* Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan APBD tahun sebelumnya.

3. Fungsi Penyusunan APBN

1. otorisasi
2. perencanaan
3. pengawasan
4. distribusi
5. alokasi
6. stabilisasi

3. Fungsi Penyusunan APBD

1. Stimulus Pertumbuhan Ekonomi
2. Alokasi sumber daya
3. Penyelenggaraan Pemerintah (Pelayanan, Pembangunan dan Pemberdayaan
4. pengawasan
5. perencanaan
6. distribusi

4. Manfaat Pembuatan RAPBN

* Dapat mengetahui Skala Prioritas guna mencapai tujuan negara dan berbagai jenis kebutuhan negara dengan seefisien dan seefektif mungkin.

* Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya pembangunan negara.

* Dapat mencegah terjadinya gelombang PHK seraya terus menurunnya angka pengangguran.

* Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka kebijakan dan program-program negara akan tercapai.

* Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka ancaman PHK akan terus meningkat.

4. Manfaat Pembuatan RAPBD

* Dapat mengetahui Skala Prioritas guna mencapai tujuan daerah dan berbagai jenis kebutuhan negara dengan seefisien dan seefektif mungkin.

* Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya pembangunan daerah.

* Dapat mencegah terjadinya gelombang PHK.

* Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka kebijakan dan program-program daerah akan tercapai.

* Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka ancaman PHK akan terus meningkat.

5. Tujuan Pembuatan RAPBN

* Untuk meningkatkan produksi nasional dan pertumbuha ekonomi,meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangangguran,dan menstabilkan harga barang- barang.

5. Tujuan Pembuatan RAPBD

* Untuk sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

6. Proses Pembuatan RAPBN

* Pembuatnya : Tiap department, lembaga atau badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presiden yang akan dibahas oleh kelompok kerja yang dibentuk tujuan itu.

* Pengesahnya : Setelah disetujui, pemerintah mengajukan RAPBN ke DPR, kemudian disahkan menjadi APBN melalui undang – undang.

* Proses Persetujuan dan Pengesahan :Oleh presiden dan bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden.

* Hasil Persetujuan dan Pengesahan : APBN

1. Bilamana RAPBN tersebut diterima oleh Presiden, maka akan dilaksanakan.
2. Bilamana RAPBN tersebut ditolak oleh Presiden, maka menggunakan APBN tahun sebelumnya.

6. Proses Pembuatan RAPBD

* Pembuatnya : Pemda mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD.

* Pengesahnya : Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah.

* Proses Persetujuan dan Pengesahan :Oleh DPRD dan jika tidak disetujui, untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.

* Hasil Persetujuan dan Pengesahan : APBD

1. Bilamana RAPBD tersebut diterima oleh DPRD, maka akan dilaksanakan.
2. Bilamana RAPBD tersebut ditolak oleh DPRD, maka Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.

7. Tahun Buku dan Konsep Nama RAPBN

1. RAPBN disusun secara periodik setiap 1 tahun sekali.
2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan rencana kerja pemerintah.
3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut PROPENAS dan sekarang berubah namanya menjadi sistem berencana berbasis pasar dan kelembagaan. sejak Repelita I sampai Repelita V.
4. Dinamakan RAPBN bilamana masih dalam bentuk rancangan dan masih belum disetujui.
5. Dinamakan APBN bilamana RAPBN sudah disahkan oleh presiden.

7. Tahun Buku dan Konsep Nama RAPBD

1. RAPBN disusun secara periodik setiap 1 tahun sekali.
2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan PROPENAS.
3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut PROPENAS dan sekarang berubah namanya menjadi sistem berencana berbasis pasar dan kelembagaan. sejak Repelita I sampai Repelita V.
4. Dinamakan RAPBD bilamana masih dalam bentuk rancangan dan belum disahkan oleh pemda.
5. Dinamakan APBD bilamana RAPBD telah disahkan oleh pemda.

8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu RAPBN

1. Semakin terpuruk.
2. Alasannya karena karna penurunan nilai rupiah.

8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu RAPBD

1. Semakin hancur.
2. Alasannya karena kurangnya dana yang tidak terkontrol.

9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun
2009 terhadap RAPBN Indonesia

* Terhadap Subyek Ekonomi Indonesia

1. terjadi inflasi
2. kemiskinan
3. turunnya nilai kurs
4. pengangguran
5. konflik sosial

* Terhadap Obyek Ekonomi Indonesia

1. utang negara meningkat
2. RAPBN carut marut
3. terjadinya KKN
4. sumber pendapatan negara menurun
5. demonstrasi

9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun

2009 terhadap RAPBD Indonesia

* Terhadap Subyek Ekonomi Daerah di Indonesia

1. terjadi inflasi
2. kemiskinan
3. turunnya nilai kurs
4. pengangguran
5. konflik sosial.......


* Terhadap Obyek Ekonomi Daerah di Indonesia

1. utang daerah meningkat
2. RAPBD carut marut
3. terjadinya KKN
4. sumber pendapatan daerah menurun
5. demonstrasi

10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran

* Pemerintah Pusat/Negara dikatakan menganut:

1. Surplus Budget Policy bilamana RAPBN yang direncanakan lebih rendah dari tahun lalu.
2. Deficit Budget Policy bilamana RAPBN yang direncanakan lebih tinggi dari tahun sebelumnya
3. Balance Budget Policy bilamana antara RAPBN tahun lalu dan sekarang seimbang atau sama.

10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran

* Pemerintah Daerah (Tingkat I atau II dikatakan menganut:

1. Surplus Budget Policy bilamana RAPBD yang direncanakan lebih rendah dari tahun lalu.
2. Deficit Budget Policy bilamana RAPBD yang direncanakan lebih tinggi dari tahun sebelumnya
3. Balance Budget Policy bilamana antara RAPBD tahun lalu dan sekarang seimbang atau sama.

11. Prinsip Kebijakan Anggaran Indonesia

* Indonesia menganut Kebijakan Anggaran sistem ekonomi campuran karena diakhiri dengan krisis ekonomi yang berkepanjangan.


11. Prinsip Kebijakan Anggaran PEMDA di

Indonesia

1. Kotamadya Surabaya menganut Kebijakan Anggaran akuntansi karena sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum diIndonesia.
2. PEMDA Tingkat I Jawa Timur menganut Kebijakan Anggaran kesejahteraan sosial karena tujuan RAPBD adalah kesejahteraan.
3. Kotamadya Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran akuntansi karena sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum diIndonesia.
4. PEMDA Tingkat II Kabupaten Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran kesejahteraan sosial karena tujuan RAPBD adalah kesejahteraan.

12. Lain-Lain,"RAPBS"

1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ? 1 tahun oleh kepala sekolah
3. Alasan Pembuatannya ?untuk merencanakan anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
4. Fungsinya ? sebagai pertimbangan anggaran sekolah
5. Manfaatnya ?untuk kesejahteraan warga sekolah
6. Tujuannya ?guna membentuk APBS
7. Prinsip Penyusunannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh
8. Pembuatnya ?akhir tahun
9. Proses Pembuatannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh
10. Pengesahnya ?kepala sekolah
11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?tidak menentu
12. Dinamakan RAPBS bilamana belum disahkan
13. Dinamakan APBS bilamana telah disahkan

12. Lain-Lain,"RAPBS SMAN 1 KRAKSAAN"

1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ? 1 tahun oleh kepala sekolah
3. Alasan Pembuatannya ?untuk merencanakan anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
4. Fungsinya ? sebagai pertimbangan anggaran sekolah
5. Manfaatnya ?untuk kesejahteraan warga sekolah
6. Tujuannya ?guna membentuk APBS
7. Prinsip Penyusunannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh
8. Pembuatnya ?akhir tahun
9. Proses Pembuatannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh
10. Pengesahnya ?kepala sekolah
11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?tidak menentu
12. Dinamakan RAPBS bilamana belum disahkan
13. Dinamakan APBS bilamana telah disahkan

KD 2. Tugas 6. Keuangan Negara (RAPBN-RAPBD) - Bagian II

Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasan ini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!

I. RAPBN

* Perhatikan Seluruh Penampilannya Babyku yakni Foto Copy tentang RAPBN tahun 2003 atau di atasnya hingga tahun 2008/2009 ! Perhatikan Formatnya ! Penglihatan Sembarangan, Pengerjaanmu Berbahaya !

1. Format /Struktur/Elemen/Konfigurasi Pokok RAPBN terdiri atas :


1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......



B. Pos Pokok dalam format RAPBN berupa :

1. ....................................................
2. ....................................................

C. Sumber Pokok Penerimaan RAPBN :

1. ....................................................
2. ....................................................

D. Sumber Pokok Pendapatan Negara berupa : ................................................
E. Sumber Pokok Penerimaan Dalam Negeri terdiri atas :

1. .................................................
2. .................................................

F. Penerimaan Pajak terdiri atas :

1. ..................................................
2. ..................................................

G. Pajak Dalam Negeri terdiri atas :



1. .........................................

1. a. .................................................. Contohnya : ........................................
2. b. ................................................. Contohnya : .........................................


2. ............................................
3. ............................................
4. ............................................
5. ............................................
6. ........................................... antara lain :

1. ......................................... Contohnya : .............................................
2. ......................................... Contohnya : .............................................
3. ......................................... Contohnya : .............................................


H. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdiri atas :

* .................................................................................... yakni :
1. ........................................ , misalnya : ..............................................
2. ........................................ , misalnya : ..............................................
3. ........................................ , misalnya : ..............................................
4. ........................................ , misalnya : ..............................................
5. ........................................ , misalnya : ..............................................
* ............................................................................. misalnya : .........................................
* PNBP lainya antara lain :
1. ........................................ , misalnya : ..............................................
2. ........................................ , misalnya : ..............................................
3. ........................................ , misalnya : ..............................................

I. Hibah termasuk penerimaan atau bukan ? Yes ? No ? Alasannya ?


* ....................................................................................



J. Mengapa Hibah dipisahkan dengan Pos Pendapatan Negara ?


* ....................................................................................


K. Negara manakah yang pernah memberikan Hibah ke Indonesia ? Apa yang terjadi ?


* ....................................................................................



L. Perbedaan Penerimaan Negara dengan Hibah :





PENERIMAAN NEGARA

1. Sifat
1. .......................
2. .......................
3. .......................
2. Tujuan
* .........................
3. Jumlah Nominal
* Umumnya ....................
4. Subyek
* .............................
5. Obyek
* Lebih ..........daripada ...........
6. Sumber Dana
* Dari .............
7. Satu (1) Contoh Terapan
..........................

HIBAH


1. Sifat
1. .......................
2. .......................
3. .......................
2. Tujuan
* .........................
3. Jumlah Nominal
* Tergantung ....................
4. Subyek
* .............................
5. Obyek
* Lebih ..........daripada ...........
6. Sumber Dana
* Dari .............
7. Satu (1) Contoh Terapan
..........................


M. Pembelanjaan Negara


1. Terdiri atas :

1. ..............................................
2. ..............................................

2. Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas :

1. Pengeluaran Rutin. Dinamakan demikian karena ..............................................
2. Pengeluaran Pembangunan. Dinamakan demikian karena ..............................................

3. Unsur Pembelanjaan/Pengeluaran Rutin :

1. .............................................. Contohnya : ..............................................
2. .............................................. Contohnya : ...............................................
3. ............................................. Terdiri atas :
* ............................................ Contohnya : .........................................
* ............................................ Contohnya : .........................................
Selanjutnya, dalam pembayaran hutang, apakah sudah termasuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang ?
* ................................................. karena ...............................................................
4. . .................................................
1. Istilah lainnya ?
2. Siapakah yang memberi dalam hal ini ? .........................................
3. Siapakah yang menerima dalam hal ini ? .......................................
4. Mengapa Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? .............................
5. Apakah tujuannya Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? .................................
6. Ujud subsidinya terdiri atas :
1. .................................................. Contohnya : .............................................
2. .................................................. terdiri dari :
1. ..................................................... Contohnya : .............................................
2. .................................................... Contohnya : .............................................
3. .................................................... Contohnya : .............................................
4. Lainnya :
1. ..................................................... Contohnya : .....................................................
2. .................................................... Contohnya : .....................................................

4. Unsur Pengeluaran Pembangunan

1. Pembiayaan Pembangunan Rupiah, maksudnya : ..............................................
2. Contoh pelaksanaan Pembangunan Rupiah : ...........................................




Tugas 5. KD 2. APABN-APBD I

Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasanini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!




RAPBN




RAPBD

1. Definisi

* Merupakan rincian sistimatis tentang .......

1. Definisi

* Merupakan rincian sistimatis tentang .......

2. Alasan Pembuatan

* Untuk mengatur segala pos ....... yang dilakukan oleh .......

* Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan ...

* Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan .......

2. Alasan Pembuatan

* Untuk mengatur segala pos ........ yang dilakukan oleh .......

* Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan .......

* Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan .......

3. Fungsi Penyusunan APBN

1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......
6. .......

3. Fungsi Penyusunan APBD

1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......
6. .......

4. Manfaat Pembuatan

* Dapat mengetahui Skala Prioritas ....... dan ....... dengan ........

* Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya .......

* Dapat mencegah terjadinya .......

* Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka .......

* Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka .......

4. Manfaat Pembuatan

* Dapat mengetahui Skala Prioritas ....... dan ....... dengan ........

* Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya .......

* Dapat mencegah terjadinya .......

* Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka .......

* Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka .......

5. Tujuan Pembuatan

* Untuk ...........

5. Tujuan Pembuatan

* Untuk ...........

6. Proses Pembuatan

* Pembuatnya : .......

* Pengesahnya : .......

* Proses Persetujuan dan Pengesahan :

* Hasil Persetujuan dan Pengesahan :

1. Bilamana RAPBN tersebut diterima oleh ........ , maka .......
2. Bilamana RAPBN tersebut ditolak oleh ....... , maka .......

6. Proses Pembuatan

* Pembuatnya : .......

* Pengesahnya : .......

* Proses Persetujuan dan Pengesahan :

* Hasil Persetujuan dan Pengesahan :

1. Bilamana RAPBD tersebut diterima oleh ........ , maka .......
2. Bilamana RAPBD tersebut ditolak oleh ....... , maka .......

7. Tahun Buku dan Konsep Nama

1. RAPBN disusun secara periodik setiap ....... sekali.
2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan .......
3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut ....... dan sekarang berubah namanya menjadi ....... sejak .......
4. Dinamakan RAPBN bilamana .......
5. Dinamakan APBN bilamana .......

7. Tahun Buku dan Konsep Nama

1. RAPBN disusun secara periodik setiap ....... sekali.
2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan .......
3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut ....... dan sekarang berubah namanya menjadi ....... sejak .......
4. Dinamakan RAPBD bilamana .......
5. Dinamakan APBD bilamana .......

8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu

1. Semakin .......
2. Alasannya karena .......

8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu

1. Semakin .......
2. Alasannya karena .......

9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun
2009 terhadap RAPBN Indonesia

* Terhadap Subyek Ekonomi Indonesia

1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......

* Terhadap Obyek Ekonomi Indonesia

1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......

9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun

2009 terhadap RAPBD Indonesia

* Terhadap Subyek Ekonomi Daerah di Indonesia

1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......

* Terhadap Obyek Ekonomi Daerah di Indonesia

1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......

10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran

* Pemerintah Pusat/Negara dikatakan menganut:

1. Surplus Budget Policy bilamana .......
2. Deficit Budget Policy bilamana .......
3. Balance Budget Policy bilamana .......

10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran

* Pemerintah Daerah (Tingkat I atau II dikatakan menganut:

1. Surplus Budget Policy bilamana .......
2. Deficit Budget Policy bilamana .......
3. Balance Budget Policy bilamana .......

11. Prinsip Kebijakan Anggaran Indonesia

* Indonesia menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......









11. Prinsip Kebijakan Anggaran PEMDA di

Indonesia

1. Kotamadya Surabaya menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......
2. PEMDA Tingkat I Jawa Timur menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......
3. Kotamadya Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......
4. PEMDA Tingkat II Kabupaten Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......

12. Lain-Lain,"RAPBS"

1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?
2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ?
3. Alasan Pembuatannya ?
4. Fungsinya ?
5. Manfaatnya ?
6. Tujuannya ?
7. Prinsip Penyusunannya ?
8. Pembuatnya ?
9. Proses Pembuatannya ?
10. Pengesahnya ?
11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?
12. Dinamakan RAPBS bilamana ....... ?
13. Dinamakan APBS bilamana ....... ?

12. Lain-Lain,"RAPBS SMAN 1 KRAKSAAN"

1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?
2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ?
3. Alasan Pembuatannya ?
4. Fungsinya ?
5. Manfaatnya ?
6. Tujuannya ?
7. Prinsip Penyusunannya ?
8. Pembuatnya ?
9. Proses Pembuatannya ?
10. Pengesahnya ?
11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?
12. Dinamakan RAPBS bilamana ....... ?
13. Dinamakan APBS bilamana ....... ?

Jumat, 15 Januari 2010

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SERTA CARA MENGATASI INFLASI DAN DEFLASI

Dampak Positif Inflasi
1. Peredaran / perputaran barang lebih cepat.
2.Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.
3. Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.
4.Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil.
Dampak Negatif Inflasi
1. Harga barang-barang dan jasa naik.
2. Nilai dan kepercayaan terhadap uang akan turun atau berkurang.
3. Menimbulkan tindakan spekulasi.
4. Banyak proyek pembangunan macet atau terlantar.
5. Kesadaran menabung masyarakat berkurang.
CARA MENGATASI INFLASI
Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar.
Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi:
1. Kebijakan Moneter, segala kebijakan pemerintah di bidang moneter dengan tujuan
menjaga kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan ini meliputi:
a. Politik diskonto, dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan
suku bunga bank, hal ini diharapkan permintaan kredit akan berkurang.
b. Operasi pasar terbuka, mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual SBI
c. Menaikan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan oleh bank umum menjadi
berkurang
d. Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar
dengan cara memperketat pemberian kredit
e. Politik sanering, ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI
pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000
menjadi Rp.1
2. Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara:
a. menaikkan tarif pajak, diharapkan masyarakat akan menyetor uang lebih banyak
kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak, sehingga dapat mengurangi jumlah
uang yang beredar.
b. Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah
c. Mengadakan pinjaman pemerintah, misalnya pemerintah memotong gaji pegawai
negeri 10% untuk ditabung, ini terjadi pada masa orde lama.
3. Kebijakan Non Moneter, dapat dilakukan melalui:
a. Menaikan hasil produksi, Pemerintah memberikan subsidi kepada industri untuk lebih
produktif dan menghasilkan output yang lebih banyak, sehingga harga akan menjadi
turun.
b. Kebijakan upah, pemerintah menghimbau kepada serikat buruh untuk tidak meminta
kenaikan upah disaat sedang inflasi.
c.Pengawasan harga, kebijakan pemerintah dengan menentukan harga maksimum bagi
barang- barang tertentu.



Dampak Positif Deflasi
1. Nilai mata uang akan menguat
2. Kesadaran menabung masyarakat bertambah agar bisa memenuhi kebutuhannya
Dampak Negatif Deflasi
1.Karena harga terus turun maka produsen Cendrung Kurang Berminat Memperdks brng
2.Kesempatan kerja berkurang karena bnyk phk
3.Pjak tdk dpt ditarik oleh pemernth ShngGA pendptTN negara Berkurang
4.Kegiatan perekoNoMIan Scra Keseluruhan mengalami kemunduran
Cara Mengatasi Deflasi

Deflasi dapat diibaratkan jatuh sakitnya seseorang karena jarang berolah raga. Apabila seseorang pada dasarnya memiliki kaki normal namun malas menggunakannya, maka ini akan mengakibatkan menyusutnya otot-otot kaki yang jarang digunakan tersebut. Dalam jangka waktu lebih lama orang tersebut akan tidak dapat berjalan sama sekali berhubung otot sudah terlalu lemah untuk digunakan. Apabila keadaan ini justru didiamkan, bukan tidak mungkin akan mengalami kelumpuhan selamanya.

Hal ini parallel dengan deflasi. Cara terbaik untuk mengatasinya adalah dengan melatih kembali otot-otot yang sudah lama tidak digunakan. Meski memakan waktu lama, hal ini adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kekuatan otot yang melemah. Dengan kata lain untuk mencegah deflasi menjadi krisis ekonomi besar, pemerintah dan semua pihak yang terkait harus bersepakat untuk memulai kembali kegiatan ekonomi yang sempat terhenti karena salah urus tersebut. Tentu saja ini membutuhkan waktu yang tidak sedikir. Lazim dikatakan oleh para analis eknonomi bahwa deflasi merupakan kondisi krisis moneter yang sebenarnya tidak memiliki obat yang efektif. Apabila pada inflasi Bank Sentral dapat menaikkan suku bunga untuk menahannya, menurunkan suku bunga bahkan hingga nol persen bukanlah jalan keluar bagi deflasi. Pasalnya ini akan membuat pemasukan pemerintah menjadi nol juga atau bahkan negative. Belum lagi hal ini akan memicu aksi spekulan luar negeri yang dapat menjalankan Carry Trade sehingga nilai uang justru menjadi jatuh. Akibatnya, biaya impor menjadi terbebani sementara ekspor tidak menunjukkan kenaikan signifikan berhubung melemahnya mata uang disebabkan oleh aksi spekulan semata-mata.

Cara yang paling lazim digunakan adalah memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan likuiditas ke sektor bisnis. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi kembali berputar. Pemerintah juga dapat memotong pajak dan meningkatkan belanjanya sendiri untuk menggairahkan perekonomian. Dari sisi Bank Sentral, pemerintah juga dapat meningkatkan peredaran uang di masyarakat dengan membeli surat hutang sektor swasta dan menukarkannya dengan uang tunai. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan memotong suku bunga. Namun seperti dijelaskan di atas, memotong suku bunga bukanlah jalan keluar yang sesungguhnya tetapi hanya sekedar pengobatan sementara untuk menggairahkan ekonomi dan mengharapkan harga bergerak naik dengan sendirinya.

THE FOUNDATION OF ECONOMIC DEVELOPMENT
Tugas-3

Kompetensi Dasar : Ketenagakerjaan dan Pembangunan Ekonomi
Kelas : XI Ilmu Sosial
Lama Tugas : 3 Minggu


Petunjuk Kerja :

1. Postingkan di Blog Anda masing-masing !
2. Jangan lupa mencantumkan sumber referensinya.

Isi Tugas :

1. Identifikasikan unsur-unsur "Emphatic" yang dimiliki oleh tokoh-tokoh berikut sebanyak mungkin secara obyektif yang bebas dari segala Kepentingan Pribadi dan Kelompok yakni : Presiden Soekarno, Wapres Drs. Moh. Hatta, Presiden Soeharto, Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. B.J. Habibi, Presiden Abdur Rachman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Poetri, K.H. Hasyim Muzadi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Prof. Boediono, Lim Soe Liong (Pemilik BCA Group), Eka Tjipta Widjaja (Pemili Tjiwi Kimia Group), Dahlan Iskan (Pemilik Koran Jawa Pos), Rhoma Irama (Raja Dangdut Indonesia), Koes Plus (Raja Pop 1970-1980-an), Salim Markus (Pemilik Maspion Group), Lie Kia Sheng (Pengusaha Nomor Wahid Hongkong), Jacky Chen (Bintang Laga Nomor Wahid Hongkong), Jet Lee (Bintang Laga Nomor 2 Hongkong), Andy Lau (Bintang Laga Nomor 3 Hongkong), Presiden Barack Obama (USA), Michael Jackson (Raja Pop Dunia), dan Anda Sendiri ! Hikmah buat Anda !
2. Identifikasikan faktor yang menghancurkan Emphatic mereka ! Lihat soal nomor 1 di atas ! Hikmah buat Kita !
3. Sebutkan tokoh-tokoh Nasional dan INternasional yang banyak dikenal sebagai tokoh yang banyak memiliki "Unemphatic" daripada "Emphatic" ! Hikmah buat Kita !

JAWABAN

ANALISIS SOAL NOMOR 1

1.Presiden SOEKARNO
Jago dalam berpidato, pemberani cenderung nekad, pemimpin yg dicintai tulus dari rakyat indonesia di jaman itu, bisa disebut juga presiden legendaris, Membawa nama Indonesia menjadi cukup disegani di internasional, orangnya cerdas, visioner (beliau menentang penempatan HQ PBB di NY krn takut nantinya PBB didikte oleh AS dan memang terbukti skrg. Beliau juga dulu anti sama yg namanya Malingsyalan makanya ada gerakan 'Ganyang Malaysia'), orator ulung bahkan mungkin beliau salah satu orator terbaik dunia, belum lagi bhs. Inggrisnya yg OK bgt.Orangnya idealis dan berkemauan keras mewujudkan ideal2nya.
2.Wapres Drs.Moh Hatta
salah satu di perkumpulan mahasiswa biasa menjadi organisasi politik yang mempengaruhi jalannya politik rakyat di Indonesia. Sehingga akhirnya diakui oleh Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPI) PI sebagai pos depan dari pergerakan nasional yang berada di Eropa. Seorang pemimpin jeniuz yang menentang Imperialisme dan Penindasan Kolonial, suatu kongres internasional yang diadakan di Brussels.
3.Presiden SOEHARTO
hebat dalam perencanaan dan pembangunan, Ahli strategi, Politik LN nya hebat sehingga Indonesia dikenal sebagai macan asia tenggara, Pembagunan di Indonesia maju dengan konsep Repelita-nya, cinta bahasa indonesia dan jawa ( tetap menggunakan bahasa indonesia tiap ketemu pemimpin negara lain ---- penggunaan akhiran ken dalam setiap kalimat akhiran kan ), sensor media sangat ketat, sehingga gak pernah liat cewek setengah telanjang di televisi.
4.Prof.B.J Habibi
hebat dalam teknologi,Orangnya pintar dan lulusan Jerman pula (Pintar sebagai ilmuwan).
5.Presiden Abdur Rachman Wahid
si pemberani nan manusiawi, orangnya memang patut dibilang demokrat dan ada kemauan yg sungguh2 utk melaksanakan perubahan, paling Jago buat orang bertanya dan berdagdigdug ria.
6.Presiden Megawati Soekarno Poetri
sedikit bicara banyak senyum, wanita pertama yang menjadi presiden RI, lumayan jago dalam berpidato.
7.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Berwibawa dan jujur, seorang penggemar baca dengan koleksi belasan ribu buku, dan telah menulis sejumlah buku dan artikel, Berpendidikan tinggi ( S2 ) Seorang ilmuwan teruji, pinter bahasa Inggris, kalem, dikenal aktif dalam berbagai organisasi masyarakat sipil, mulai mengangkat nama indonesia di forum internasional, Perekonomian cenderung membaik.
8.Prof Budiono
orang yang jeniuz, merupakan salah seorang yang memperoleh gelar Bachelor of Economics (hons) dari Universitas Western Australia pada tahun 1967. Lima tahun kemudian dia mendapatkan gelar Master of Economics yang diperolehnya dari Universitas Monash. Pada tahun 1979, ia mendapatkan Gelar S3 (Ph.D.) dalam bidang Ilmu ekonomi dari Wharton School, Universitas Pennsylvania. beliau bisa membawa Indonesia lepas dari bantuan Dana Moneter Internasional, sehingga beliau dikenal sebagai salah seorang menteri yang paling berprestasi dalam cabinet Gotong Royong waktu itu.
9,Presiden Barack Obama (USA)
orang kulit putih pertama yang mampu menjadi presiden di USA, hebat karna ide-ide yang dilontarkannya dan kemampuannya sebagai seorang penulis, peduli terhadap negara lain.
10.Sultan Hamengkubuwono IX
sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat "Istimewa", cukup disegani dan memiliki wibawa serta kharisma diri yang tinggi.
11.K.H Hasyim Muzadi
sejak muda telah aktif dalam organisasi keagamaan hingga basis NU terbesar yang dilakoninya hingga saat ini. Ia adalah sekian dari tokoh umat di Indonesia yang dijadikan referensi oleh dunia barat dalam menjelaskan karakteristik umat Islam di Indonesia.
12.Koes Plus (Raja Pop 1970-1980-an)
dianggap sebagai pelopor musik pop dan rock 'n roll di Indonesia.
13.Alim Markus (Maspion Group)
sabar menghadapi segala rintangan hingga sukses sejauh ini, kesuksesannya membangun Kawasan Industri Maspion seluas 300 hektar. Dan tak ketinggalan pula adalah bisnis keuangan dan finansial di mana grup ini menonjol dengan Bank Maspion, Maspion Securities, dan Maspion Money Changer.
14.Dahlan Iskan (CEO Jawa Pos)
Dahlan Iskan adalah sosok yang menjadikan Jawa Pos yang waktu itu hampir mati dengan oplah 6.000 ekslempar, dalam waktu 5 tahun menjadi surat kabar dengan oplah 300.000 eksemplar. Seseorang yang gigih, tak mudah menyerah dan tak mudah putus asa, cerdas dan berwawasan luas, seorang intelek Indonesia.
15.Eka Tjipta Widjaja (Tjiwi Kimia Group)
seorang pengusaha yang sukses, dikenal sebagai seorang pemimpin sejati yang pantang menyerah, seorang dermawan yang idealis, teguh dan penuh semangat. Jujur, menjaga kredibilitas, tanggung jawab, baik terhadap keluarga, pekerjaan maupun terhadap sosial. Hidup hemat dan tidak berfoya-foya.
16.Rhoma Irama
Rhoma sudah menjadi penyanyi dan musisi ternama setelah jatuh bangun dalam mendirikan band musik, terhitung sebagai salah satu penghibur yang paling sukses dalam mengumpulkan massa. Dermawan, penuh kesuksesan namun tak lepas pula dari banyaknya kontroversi tentang dirinya.
17.Liem Sioe Liong (BCA Group)
salah satu pengusaha kaya sukses di Indonesia, cerdas, dan tidak pantang menyerah mendapatkan segala sesuatu yang menjadi miliknya saat ini.
18.Andy Lau (Bintang Laga Nomor 3 Hongkong)
dikenal sebagai penyanyi dan aktor film yang cukup populer Asia asal China.
19.Jacky Chan (Bintang Laga Nomor Wahid Hongkong)
seorang aktor, sutradara, stuntman, produser, aktor bela diri, aktor komedi, penulis naskah layar lebar dan penyanyi dari Hong Kong. Ia adalah salah satu tokoh yang terkenal dalam seni bela diri (kung fu) dari Cina dan aktor layar lebar dunia yang terkenal dengan aksi pertarungan akrobatiknya, ahli penggunaan berbagai macam alat yang ditemui di sekitarnya sebagai senjata dan aktor laga yang memiliki banyak inovasi. Ia telah mendalami seni peran sejak tahun 1970-an, dan sudah tampil tak kurang dalam 100 film serta pernah menerima penghargaan di Hong Kong Avenue of Stars dan di Hollywood Walk of Fame. Sebagai seorang ikon kebudayaan, ia telah direferensikan dalam berbagai lagu-lagu pop, kartun dan permainan video. Selain berakting, dia adalah seorang bintang Cantopop dan Mandopop, dan sudah menerbitkan tidak kurang dari 20 album sejak tahun 1984 dan menyanyikan banyak musik tema dari film-film yang diperaninya.
20.Jet Lee (Bintang Laga Nomor 2 Hongkong)
seorang aktor berkewarganegaraan Amerika Serikat kelahiran Beijing, RRC yang hobinya bermain wushu. Dia mulai berkarir di dunia film sejak tahun 1982.
21.Michael Jackson (Raja Pop Dunia)
figur yang sangat dominan dalam musik pop and musisi Afrika-Amerika pertama yang mempunyai crossover kuat di MTV. Popularitas dalam musiknya menanjak saat ditayangkan di MTV, antara lain "Beat It", "Billie Jean" dan Thriller dianggap telah mengubah video klip menjadi sebuah bentuk karya seni dan sebagai alat promosi untuk mempopulerkan sebuah channel tv. mempopulerkan sejumlah teknik menari seperti robot dan moonwalk. Orang sukses dengan segudang penghargaan dunia dan terkenal serta dipuja2 di seluruh dunia oleh penggemarnya, membuatnya menjadi bagian dari kebudayaan pop selama 4 dekade. dalam beberapa tahun dia sering disebut-sebut sebagai salah satu pria paling terkenal di dunia.
22.Saya Sendiri
menurut saya saya tu orangnya mudah berteman dengan siapa saja dan mudah beradaptasi dengan keadaan sekitar. Karna menurut saya, ada 3 jenis orang dalam kehidupan saya,yang harus saya dapatkan sebagai teman saya,
1. orang yang pintar
2. orang yang stylish (ato kata tmn2,orang yg gaul)
3. orang yg nakal
- saya tu enak diajak curhat (teman-teman bilang,saya calon psokolog gitu dee,hee...), nyambung kalau diajak bicara dan enak diajak becanda, dan agak narsis+gokil gitu dee...
-saya selalu mencoba menghargai orang lain dan membuat mereka merasa nyaman berada di samping saya
-gak mudah terpengaruh dan percaya orang lain, tapi saya tetap berusaha menjadi orang yang bisa dipercaya oleh orang lain

Hikmak Buat Anda
Ada baiknya kita mengambil hal2 positif dari pribadi2 tokoh2 sukses tersebut diatas, agar kita “ketularan” sukses juga dimasa mendatang. Dan harus disadari, semua orang sukses tidak mendapatkan kesuksesannya secara gratis, melainkan penuh perjuangan, kesabaran, rintangan, dan proses dengan lika-liku yang panjang bahkan kadang menyakitkan.


ANALISIS SOAL NOMOR 2

1.Presiden SOEKARNO
cenderung terlalu idealis padahal untuk maju kadang-kadang perlu pragmatis sedikit dan hanya mementingkan wanita dalam hidupnya. Dan sayangnya politik mercusuarnya membuat rakyat indonesia menjadi sangat miskin.
2.Wapres Drs.Moh Hatta
kurang tegas dalam mengambil keputusan (cenderung ragu2), kurang tahu situasi dan kondisi alias gak tau tempat.
3.Presiden SOEHARTO
berpikiran simple, stabilitas>>>pertumbuhan>>>>pemerataan. Mungkin gak terlalu berhasil dgn pemerataan tapi sukses dengan stabilitas dan pertumbuhan. Sayangnya dia gak bisa bilang "tidak" pada anak2nya dan memalingkan muka pada korupsi yg terjadi.
4.Prof.B.J Habibi
Pintar sebagai ilmuwan, tetapi tidak sebagai negarawan, tidak berwibawa, kurang percaya diri dan kurang tegas, seperti bikin keputusan mendadak pada saat dia memutuskan Referendum Timtim.
5.Presiden Abdur Rachman Wahid
fisiknya sedikit kurang menunjang, kadang2 terlalu unpredictable (ganti2 menteri terus), kurang care ama perekonomian indonesia.
6.Presiden Megawati Soekarno Poetri
kurang sportif, Kalah Pemilu gak mau ngaku dan gak mau ikut pelantikan.
7.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
sentimen dan dia suka ragu2, jaim, setiap keritikan cenderung diambil hati, kurang tegas, terlalu nurut sama negara2 lain, terlalu kalem.
8.Prof Budiono
kurang hati2 dalam melangkah hingga tahun ini(2009) ikut terseret dalam kasus bank Century.
9.Presiden Barack Obama (USA)
kurang mampu memegang kekuasaan baru yang ada ditangannya (sehingga lambat dalam menangani krisis keuangan global waktu Ia baru menjadi presiden USA).
10.Sultan Hamengkubuwono IX
sering berburuk sangka (negative tingking) dan angkuh.
11.K.H Hasyim Muzadi
langkah politik pria yang selalu berpeci ini telah menguak perseteruan dirinya dengan Gus Dur yang telah terpendam lama. Namun di atas segalanya, hanya Hasyim yang tahu persis, makna di balik langkah politik menuju kursi kekuasaan yang kini tengah dirintisnya.
12.Koes Plus (Raja Pop 1970-1980-an)
kurang percaya diri hingga grupnya terpecah-pecah dan kebanyakan bubar, musiknya kolot (ndeso) bagi para pemuda pecinta musik saat ini yang kebanyakan modern.
13.Alim Markus (Maspion Group)
mudah putus asa dalam menghadapi masalah akan perusaannya.
Dahlan Iskan (CEO Jawa Pos)
kurang inisiatif dan kreatif hingga sempat bangkrut di Jawa Pos.
14.Eka Tjipta Widjaja (Tjiwi Kimia Group)
terlalu idealis, percaya diri tang ketinggian.
15.Rhoma Irama
Gila wanita, pernah dikecam oleh pendukung Inul karna mencemarkan nama baik Inul (Rhoma dikecam sbg seorang yg munafik).
16.Liem Sioe Liong (BCA Group)
sering berangan-angan dan berkhayal, relative terlihat sombong.
17.Andy Lau (Bintang Laga Nomor 3 Hongkong)
ke pe-de an dan kayaknya lagi banyak kasus sehingga gak kelihatan film
barunya.
18.Jacky Chan (Bintang Laga Nomor Wahid Hongkong)
sama kayak Andy Lau, kepopelarannya uda menurun, mungkin karna
kebanyakan kasus ato dah pensiun jadi actor,hee…
19.Jet Lee (Bintang Laga Nomor 2 Hongkong)
tiba2 aza uda hilang dari perfilman Hongkong, yang diputar malah filmnya
yang lama.
20.Michael Jackson (Raja Pop Dunia)
banyak tersangkut kasus2 (pelecehan seksual, penggantian rasnya, dan kasus2
lainnya yang mencemarkan nama baiknya), pemakai sehingga sering tak
konsentrasi (dikatakan, lagu2 terakhirnya kurang enak di dengar daripada
lagu2nya sebelumnya).

Hikmah Buat Kita
Tidak semua orang sukses, meraih kesuksesannya dengan mudah dan lancar2
saja. Melainkan penuh hambatan, rintangan yang berliku dan terjal, serta tak
ayal membuat kita malu dan putus asa. Sejarah kesalahan2 orang lain, marilah
kita jadikan cambukan bagi kita untuk berhati2 dalam mengambil keputusan,
dan tidak meniru perbuatan2 mereka yang dapat merusak citra kita juga.


ANALISIS SOAL NOMOR 3
1.Soeharto
peringkat 1 sbg koruptor dunia. Setelah Gerakan 30 September, Soeharto menyatakan bahwa PKI adalah pihak yang bertanggung jawab dan memimpin operasi untuk menumpasnya. Operasi ini menewaskan lebih dari 500.000 jiwa.
2.Adolf Hitler
diktator pencipta Nazi Jerman berfaham komunis.
3.Josef Stalin
diktator kejam dan diperkirakan telah memerintahkan pembunuhan sekitar 30 juta jiwa penduduk Rusia dan negara-negara sekitarnya. Ia juga dikenal sebagai orang yang membenci agama.
4.Benito Mussolini
seorang diktator Italia yang menganut Fasis.
5.Pol Pot
pemimpin Khmer Merah dan Perdana Menteri Kamboja dari 1976 hingga 1979. Pemerintahannya banyak disalahkan untuk kematian sekitar dua juta warga Kamboja, meski perkiraan jumlahnya beragam.
6.Ivan IV of Russia
Ivan yang Mengerikan, adalah Adipati Megah Muscovy dari 1533 sampai 1547 dan adalah penguasa pertama Rusia yang mengambil hak Kaisar. Hobby menyiksa dan membunuh orang (bahkan anaknya sendiri).
7.Vlad III Rumania
Pangeran Wallachia tiga kali dari tahun 1448 sampai tahun 1476. Vlad lebih dikenal sebagai legenda penghukum yang sangat kejam.
8.Ruhollah Khomeini
pemimpin agama Islam Iran yg berperan dalam pembantaian masal 1988 tawanan Iran. Ia memberi perintah kepada pejabat pengadilan agar menghakimi setiap tawanan politik Iran dan membunuh semua yang tidak bertobat dari aktivitas kontra-rezim. Banyak yang mengatakan bahwa ribuan yang dengan cepat dibunuh di dalam penjara.
9.Sunan Amangkurat I
seorang raja yang lemah, berselisih dengan putranya karena memperebutkan Selir yang berimbas pada terbunuhnya si selir (Rara Oyi), selain itu dia juga membantai ratusan ulama muslim beserta keluarganya di alun-alun keraton mataram karena mencoba memperotes pemerintahannya. dia juga membantai selir-selirnya hanya karena selir kesayangannya meninggal.
10.Mahapatih Gadjah Mada
menjalankan pemerintahan tangan besi untuk menekan daerah-daerah jajahan dan menempatkan garnizun-garnizun di wilayah jajahan untuk menekan pemberontakan dan menjaga ketertiban. salah satu peristiwa yang terkenal saat itu adalah perang bubat dimana Gadjah Mada secara sadis membantai rombongan Raja Sunda Pajajaran Sri Baduga Maharaja yang berniat menikahkan putrinya Diah Pitaloka dengan Raja Hayam Wuruk. akibat peristiwa itu Sri Baduga Maharaja beserta seluruh rombongan termasuk Permaisuri dan putrinya Diah Pitaloka tewas. akibatnya hubungan antara Raja Hayam Wuruk dan Gadjah Mada menjadi renggang.

Hikmah Buat Kita
setiap orang memiliki watak yg berbeda2, sudah diciptakan oleh Allah, ada yg baik psti ada yg buruk pula karna kita diciptakan berpasang-pasangan. Kita ambil hikmahnya saja, ambil yg baik2 saja dan hindari yg buruk2, agar kita dapat berguna bagi orang lain bukan malah menyusahkan orang lain. OK!!

SUMBER
http://www.kapanlagi.com
http://id.wikipedia.org